Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria berinisial MZA (26) dan BB (39), di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Jum’at (3/9/2021), malam.
Keduanya amankan setelah kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu. Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap kedua pria tersebut.
Belny menjelaskan penangkapan pelaku , berawal mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut. Kemudian dirinya memerintahkan kepada personel Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut.
Setelah dirasa cukup memperoleh informasi dan keterangan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MZA (26) dan BB (39).
“Betul telah dilakukan penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,”kata Belny mengutip dari VIVAnews.
Dikatakan Belny, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,76 gr, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gr, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gr dan 2 buah Hand Phone merx xiomi dan vivo.
“Menurut keterangan MZA (26) barang haram tersebut merupakan milik BB (39) yang dititipkan kepadanya, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku BB (39), BB (39) pun mengakui dan menunjukan lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada petugas,” ungkapnya.
“Di lokasi itu Petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gr. Selanjutnya, petugas langsung membawa kedua pelaku berikut dengan barang buktinya ke Mapolres Pandeglang,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) sub pasal 111 (1) sub pasal 132 (1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika.