Menindaklanjuti kebakaran yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (8/9) dini hari, sebanyak 20 orang diperiksa aparat kepolisian sebagai saksi.
Dilansir dari Beritasatu.com, polisi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri, Tim Inafis yang dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta dari pihak Ditjenpas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (Olah TKP) di Blok C2 Lapas Kelas 1 Tangerang.
“Berdasarkan olah TKP, kita telah periksa 20 orang saksi karena kami menduga adanya tindak pidana yang terjadi dalam kebakaran tersebut dan saat ini mereka telah dibawa ke Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan,” ungkap Tubagus Adi seperti dikutip dari Beritasatu.com.
Dijelaskan Adi, ke 20 orang yang diperiksa itu berasal dari petugas lapas yang tengah piket saat kejadian kebakaran, dan narapidana yang berada di Blok C2 tempat terjadinya kebakaran.
Meski telah melakukan olah TKP, Tubagus sejauh ini masih belum mau menyebut penyebab utama terjadinya kebakaran yang menewaskan 41 orang korban dari narapidana.
“Kalau itu hasil belum kan kita baru olah TKP. Dan penyidikannya masih berlangsung. Di mana yang dapat saya sampaikan berdasarkan hasil olah tkp itu ada beberapa yang kami bawa, antara lain adalah kabel-kabel, kemudian ada alat listrik, dan ketiga saluran instalasi. Sedangkan untuk titik awal apinya sendiri masih kita teliti. Dan Apakah ada kabel yang terbuka dan menjadi penyebab kebakaran dan konsleting listrik masih kita dalami,” tandasnya.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
“Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang,” kata Rika.
Kepolisian menduga bahwa kebakaran tersebut terjadi lantaran korsleting listrik.