Terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Medan mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara (Sumut) Rabu (8/9).
Adapun dua dokter yang menjadi tersangka tersebut yakni Kristinus Saragih yang merupakan dokter berstatus ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Indra Wirawan berstatus dokter ASN di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta.
Mereka berdua disidang bersamaan dengan satu terdakwa lain dari pihak swasta, yakni Selviwaty.
Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan menyebutkan, ketiganya didakwa karena melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari Kompas.com, usai persidangan, JPU Robertson Pakpahan memaparkan kasus ini bermula saat terdakwa Selviwaty menghubungi Kristinus Saragih meminta agar rekan-rekannya divaksin.
“Awalnya terdakwa Kristinus menolak, kemudian karena disepakati ada pemberian uang sebesar Rp 250 ribu per sekali vaksin untuk tiap orangnya, maka dokter Kristinus bersedia melakukan suntik vaksinasi jenis Sinovac,” ucap Robertson, JPU dari Kejati Sumut itu.
Kemudian lantaran stok vaksin yang dimiliki terdakwa Kristinus di Dinas Kesehatan Sumut tidak cukup, maka lanjut Robertson, dia menyarankan agar terdakwa Selviwaty menghubungi terdakwa dr Indra Wirawan yang bertugas sebagai dokter di Rutan Tanjung Gusta.
“Dan dari sana disepakati tetap Rp 250 ribu sekali vaksin. Dari Rp 250 ribu itu Rp 220 ribu untuk dokter Indra, sisanya untuk terdakwa Selviwaty,” beber Robertson.
Diketahui, asal vaksin Corona yang didapat Kristinus. Sebagai vaksinator, Kristinus mengumpulkan vaksin-vaksin yang tidak dipakai di setiap kegiatan vaksinasi Corona yang dilakukan Dinas Kesehatan.
Kristinus didakwa menerima suap. Uang yang dikumpulkan Silviawaty untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan PNS.