News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Polisi Tangkap 10 Pelaku Sindikat Pencurian Spion Mobil di Jakarta Barat

Almi Fitri by Almi Fitri
9 September 2021
in Crime
0
Polisi Tangkap 10 Pelaku Sindikat Pencurian Spion Mobil di Jakarta Barat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebanyak 10 tersangka pencurian spion mobil adalah HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21), diamankan polisi. Kepolisian Resor Metro (Polrestro) Jakarta Barat menangkap sindikat pencurian spion mobil dengan menangkap 10 tersangka, termasuk seorang residivis.

“Kita tangkap 10 tersangka, salah satu tersangka itu HH merupakan seorang residivis,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo di Jakarta, Rabu (18/9) seperti dikutip dari Antara.

Penangkapan para tersangka itu bermula ketika aksi pencurian kaca spion mobil di wilayah Tomang terekam oleh CCTV, Jumat (3/9). Rekaman itu pun viral di media sosial. Selain itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yang terekam melakukan pencurian.

Setelah menangkap dua tersangka, polisi mendapati bukti baru tentang keberadaan sindikat pencurian kaca spion mobil. “Ternyata hasil interogasi mereka main di TKP lain di Kebon Jeruk. itu mereka main berempat, kadang berdua, bertiga,” ungkap Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat Avrilendy Akmam.

Polisi akhirnya menangkap seluruh tersangka di wilayah Jakarta Barat. Mereka diketahui kerap beraksi di wilayah Jakarta Barat, Depok dan Tangerang sejak satu tahun terakhir.

Selama beraksi, mereka selalu menjual spion hasil curian itu ke tersangka MY dan AF dengan harga beragam. “Tergantung merek, kalau spion Avanza bisa Rp300-400 ribu kalau yang merek lebih atas yang udah otomatis bisa lebih mahal,” kata Avril.

Polisi masih mendalami modus yang dilakukan tersangka dalam mencuri kaca spion mobil. Pihaknya juga tengah mendalami adanya kemungkinan keberadaan tersangka lain yang tergabung dalam sindikat ini. “Akan kita dalami lagi,” kata dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 481 KUHP tentang tindak pidana penadahan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (Sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

KKB Kembali Berulah, Alat Berat Milik PT Wika Dibakar

Next Post

Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Pengrusakan Masjid di Sintang, Polisi akan Upayakan Restorative Justice

Next Post
Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Pengrusakan Masjid di Sintang, Polisi akan Upayakan Restorative Justice

Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Pengrusakan Masjid di Sintang, Polisi akan Upayakan Restorative Justice

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?