News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Pengrusakan Masjid di Sintang, Polisi akan Upayakan Restorative Justice

Almi Fitri by Almi Fitri
9 September 2021
in Crime
0
Anak Dibawah Umur Jadi Tersangka Pengrusakan Masjid di Sintang, Polisi akan Upayakan Restorative Justice
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang anak dibawha umur menjadi tersangka kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat. Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Donny Charles Go menyebutkan anak di bawah umur itu berperan sebagai pelaku perusakan saat insiden terjadi. “Ada 1 anak di bawah umur,” kata Donny saat dikonfirmasi, Rabu (8/9) malam.

Penyidik kepolisian memutuskan untuk memproses anak di bawah umur tersebut melalui mekanisme restorative justice. Artinya, perkara tersebut tak akan dilanjut ke persidangan.

Restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan pendekatan melalui mediasi antara pelaku dengan korban.

Anak di bawah umur itu, merupakan satu dari 22 tersangka lain yang dijerat kepolisian. Donny menjelaskan, 21 tersangka lainnya akan tetap diproses hukum. “19 Pelaku lapangan dan 3 aktor intelektual. 21 Orang ditahan di Polda Kalbar. Untuk yang anak melalui proses restorative justice,” jelasnya.

Sebagai informasi, tempat ibadah yang digunakan oleh Jemaah Ahmadiyah itu dirusak oleh sekelompok massa pada Jumat (3/9) lalu. Berbagai elemen masyarakat sipil dan ormas keagamaan mengecam keras aksi perusakan Masjid milik jemaat Ahmadiyah tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Agama dan Kemenko Polhukam sudah meminta kepolisian menindak tegas pelaku perusakan tersebut. Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara membeberkan bahwa eskalasi di tengah masyarakat telah meningkat sehingga memicu perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.

Salah satu faktor pemicunya, kata Beka, imbas penandatanganan surat kesepakatan bersama antara Bupati Sintang, dengan beberapa pemangku kepentingan tentang larangan aktivitas jemaat Ahmadiyah di Sintang. (Sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Polisi Tangkap 10 Pelaku Sindikat Pencurian Spion Mobil di Jakarta Barat

Next Post

Bejat, Kakek cabuli Cucunya Selama 7 Tahun

Next Post
ilustrasi

Bejat, Kakek cabuli Cucunya Selama 7 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?