Dua tersangka Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisal BF dan FS memproduksi sabu sudah setengah jadi.
Keduanya mendapatkan bahan baku sabu dari Amir (DPO) yang merupakan WNA asal Turki.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan pengungkapan ini merupakan modus baru, sebab kedua tersangka mendapatkan bahan baku sudah setengah jadi dalam bentuk jel.
“Petugas di lapangan kala dikirim ke sini manifesnya adalah makanan ya, untuk makanan. Padahal ini sudah dalam bentuk cair. Jel ini dalam bentuk cair sudah sampai 90 persen,” ujarnya di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Menurut Kombes Pol Yusri, kedua tersangka sudah kurang lebih satu tahun memproduksi sabu. Dalam satu bulan, tersangka dapat menghasilkan 15 sampai 20 Kilogram sabu.
Dalam memproduksi sabu, keduanya berpindah-pindah tempat.
Yang terakhir ini, tersangka sudah empat bulan menyewa rumah di kawasan Tangerang untuk memproduksi sabu.
Pengirimannya itu seberat 55 Kilogram sekali kirim, tapi pada saat diolah itu cuma bisa jadinya sekitar kurang lebih hampir lima Kilogram.
“Kedua tersangka menerima bahan baku sudah setengah jadi dalam bentuk jel, kemudian tersangka mengolahnya lagi dengan cara dimasak menggunakan alat-alat yang telah disediakan hingga berbentuk kristal,” tambah Kombes Pol Yusri.
Sementara itu, Kabid Puslabfor Mabes Polri, Kombes Pol Sulaeman mengatakan ada dua jenis barang bukti yang diamankan baik di Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun di Laboratorium Forensik.
Pertama barbuk kristal positif metafetamin atau sabu.
Kedua, kita periksa gel, ini bahan baku juga mengandung metamfetamin.
Kita lihat proses yang terjadi, ada dua alat proses pembuatan gel jadi kristal, jadi proses kristalisasi.
“Dalam proses oembuayan sabu hingga membentuk kristal, tidak memerlukan proses yang banyak, sebab bahan baku sudah 80nl sampai 90 persen jadi,” ungkap Kombes Pol Sulaeman.
Sementara itu, Kasubdit Narkotika Bea Cukai Pusat, Tery Zakiar mengatakan bahan baku sabu tersebut bisa lolos dari X Ray Bandara karena bahan sebelumnya dilapisi bahan-bahan sehingga tidak terdeteksi.
“Karena di X Ray sendiri dia udah tau bahwa itu gel jadi dilapisi benda lain sehingga gemuk. Untuk masuk ke X Ray nya narkoba itu ngga terdeteksi,” papar Tery.
Atas perbuatannya, kedua WNA yang menjadi tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. ***