News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Sempat Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Pasal yang Bikin Vicky Prasetyo Dipenjara 4 Bulan

Rizka by Rizka
9 September 2021
in Crime
0
Sempat Terancam Pasal Berlapis, Ternyata Ini Pasal yang Bikin Vicky Prasetyo Dipenjara 4 Bulan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Vicky Prasetyo resmi di vonis 4 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Ternyata Vicky Prasetyo bukan dihukum karena kasus pencemaran nama baik. Kuasa hukum Vicky Prasetyo mengatakan kliennya sempat terancam pasal berlapis sebelum menjalani sidang putusan, Kamis (9/9).

Dilansir dari celebrities.id, Ramdhan Alamsyah menyebut Vicky Prasetyo sempat diduga melanggar tiga pasal. Menurut penuturannya, suami Kalina Ocktaranny ini terancam pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik, perusakan barang, hingga perbuatan tidak menyenangkan. Kasus tersebut bermula usai Vicky Praetyo dipolisikan oleh mantan istrinya, Angel Lelga pada November 2018.

Vonis kasus perbuatan tidak menyenangkan kepada Angel Lelga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa berupa 8 bulan penjara.

Ramdan Alamsyah akan berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.

Sama seperti pihak terdakwa, jaksa juga memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding atas vonis hakim.

“Jadi, putusan ini, baik pihak terdakwa dan jaksa berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan upaya banding,” ucap hakim ketua dalam persidangan.

Untuk diketahui, jaksa mendakwa Vicky Prasetyo dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo memastikan kliennya terbukti melanggar satu pasal tentang perbuatan tidak menyenangkan. Pelanggaran itu diatur dalam pasal 335 KUHP. Lantaran itu Vicky Prasetyo dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan oleh majelis hakim disidang putusannya.

Sebagai informasi, Vicky Prasetyo resmi ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Karena majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, akhirnya dia bebas dari Rutan Salemba pada 17 September 2020.

Ramdan Alamsyah berujar, Vicky Prasetyo sudah menjalani tahanan selama 2 bulan 10 hari.

Kasus ini merupakan buntut dari penggerebekan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga pada November 2018.

Penggerebekan dilakukan karena Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dan berzina dengan seorang pria bernama Fiki Alman.

Tags: Angel LelgaPencemaran Nama BaikVikcy PrasetyoVonis 4 Bulan Penjara
Previous Post

Para Wanita Afghanistan Dicambuk dan Dipukul Taliban dengan Tongkat Saat Tuntut Hak Mereka

Next Post

Demi K-Pop, Siswi SMP Habiskan Duit Ayahnya Rp132 Juta dan Bolos Sekolah

Next Post
Demi K-Pop, Siswi SMP Habiskan Duit Ayahnya Rp132 Juta dan Bolos Sekolah

Demi K-Pop, Siswi SMP Habiskan Duit Ayahnya Rp132 Juta dan Bolos Sekolah

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?