Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020. Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang sebagai saksi pada Kamis (9/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, salah satu yang diperiksa yakni AS selaku Pimpinan Cabang (Pincab) PT. Askrindo Cabang Jakarta Cikini. Ia diperiksa terkait dengan produksi, komisi, biaya operasional dan penerimaan uang asing dari PT. AMU.
“WR selaku Kepala Divisi (Kadiv) Underwriting Kredit dan Pengembangan Produk PT. Askrindo, diperiksa terkait dengan kebijakan resiko, kerjasama bisnis PT. Askrindo,” kata Eben dalam keterangannya.
“SMD selaku Pelaksana Pemasaran PT. AMU Perwakilan Gorontalo, diperiksa terkait dengan produksi, komisi, dan biaya operasional,” sambungnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan kepada penyidik atas perkara yang sedang diusutnya itu.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU),” jelasnya.
Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tutupnya. (sumber-merdeka.com)