Polda Kepualuan Riau berhasil mengungkap kasus pencurian rumah yang sudah meresahkan masyarakat. Tiga pelaku pencurian rumah di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau akhirnya ditangkap. Mereka ternyata sudah lebih 15 kali menjalankan aksinya.
Direktur Reskrimum, Kombes JR Siagian mengatakan, tiga orang pelaku yang ditangkap adalah ER, R dan RS. Siagian menyampaikan, selain tiga pelaku ada pula dua penadah, berinisial MI dan O berhasil ditangkap.
“Kasus ini berawal dari laporan pencurian rumah di beberapa lokasi di wilayah kota Batam. Korban melaporkan rumahnya dibongkar pelaku,” ujar Direktur Reskrimum Polda Kepulauan Riau, Kombes JR Siagian, Kamis (9/9).
Siagian menyebutkan, ada lima laporan polisi, dan 5 tempat kejadian perkara, dengan lima korban dalam kejadian pencurian itu. Lima 5 pelaku yang ditangkap memiliki peran yang berbeda.
“Lima pelaku terdiri dari 3 orang tersangka pencurian dengan pemberatan dan 2 orang tersangka penadahan,” jelas Siagian.
Ps Kasubdit Jatanras, Kompol Andri Kurniawan menambahkan, kelima pelaku ternyata sering mencuri. Bahkan, mereka residivis yang telah berkali-kali melakukan pencurian.
“Untul 3 orang inisial ER, R dan RS merupakan residivis kasus pidana pencurian dengan pemberatan. Sedangkan 2 orang tersangka lain, MI dan OP adalah residivis kasus tindak pidana penadahan,” jelasnya.
Andri menjelaskan, tiga pelaku menyusun strategi dengan melakukan pengamatan terhadap wilayah-wilayah perumahan yang memungkinkan untuk disatroni. Setelah menguasai wilayah itu, mereka langsung beraksi.
“Tiga pelaku mengambil barang-barang milik korban dari dalam rumah. Barang bukti yang diamankan berupa mulai HP berbagai macam merk. Bahkan, ada laptop, sepeda motor, cincin, gelang, kaca mata, hardisk milik korban yang dicuri,” kata Andri.
Andri menegaskan, dari semua aksi pencurian itu, otak pelaku adalah ER dan R. Para pelaku sudah beraksi lebih dari 15 kali. Mereka menyasar rumah warga malam hari dan mengambil barang-barang berharga.
“Para pelaku ini mengaku untuk komplotannya sudah 15 kali lebih beraksi dengan modus serupa. Bahkan kerugian korban pernah sampai Rp200 juta lebih,” jelasnya.
“Para pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) ke-3 dan ke-4 Juncto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Termasuk Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (Sumber-merdeka.com)