Seorang residivis pembunuhan terancam hukuman lebih lama, setelah kembali ditangkap polisi. Nanda Efreyadi (21) akhirnya ditangkap setelah beberapa kali melakukan aksi begal.
Tindak kejahatan pelaku terakhir dilakukan bersama temannya, D (DPO) terhadap pemotor wanita, beberapa waktu lalu. Korban didorong pelaku hingga terjatuh dari motor.
Ketika itulah, pelaku mengambil paksa ponsel. Korban pun berusaha mempertahankan diri sehingga terjadi tarik-menarik dengan pelaku. Saat kabur, kedua pelaku terjatuh dan dikejar warga. Tak sempat lagi karena ketakutan, pelaku meninggalkan motornya dan melarikan diri.
Warga kompak membantu korban dan menyerahkan motor pelaku ke polisi sebagai barang bukti. Dari situ, petugas melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas keduanya.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Christoper Panjaitan mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bermain judi online di warnet tak jauh dari rumahnya, Selasa (7/9) malam. Sedangkan rekannya sedang dalam perburuan petugas.
“Tersangka sudah ditangkap, dia mengakui membegal pemotor wanita yang meninggalkan sepeda motornya di TKP,” ungkap Panjaitan, Kamis (9/9).
Tersangka mengaku kerap kali melakukan aksi itu sejak keluar penjara setahun lalu. Dia sebelumnya dihukum penjara karena kasus pembunuhan sadis dengan puluhan tusukan.
“Tersangka residivis kasus pembunuhan, juga pernah dipenjara kasus begal,” kata dia.
Tersangka berdalih ketagihan membegal dipicu kecanduan judi online jenis slot. Dia selalu membutuhkan uang sementara dia seorang pengangguran.
“Mengakunya ketagihan judi online, tapi saat ditangkap memang lagi berjudi di warnet,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara. Barang bukti disita sepeda motornya yang ditinggalkan saat beraksi. (sumber-Merdeka.com)