Seorang pria sok jagoan berinisial RF (43) yang menggeroyok anggota polisi berinisial AAS diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Warga asal Jalan Rungkut Lor, Surabaya, itu diduga mengeroyok AAS di Jalan Gunung Anyar, Tambak (Barat Ruko Sipoa), Surabaya pada Sabtu (4/9/2021) sekitar jam 18.00 WIB.
Kasus pengeroyokan ini berawal saling klaim atas kepemilikan lahan atau tanah di Jalan Gunung Anyar Tambak Surabaya. Merasa lahan tersebut merupakan miliknya, pelapor membangun sebuah pos dan menancapkan papan pengumuman di lahan tersebut. Tidak terima, RF dan rekannya (buron), merusak pos tersebut hingga tidak bisa digunakan.
Pada Sabtu (4/9/2021), korban berinisial BR, Y, dan MAS pun mendatangi lahan tersebut didampingi oleh seorang anggota polisi berpakaian preman berinisial AAS.
AAS berniat untuk membantu proses mediasi para pihak yang berkaitan dengan masalah lahan tersebut. Lalu RF mengajak AAS masuk ke dalam pos dimana pos out dijaga 10 orang temannya.
Bukannya berdamai, di dalam pos RF memprovokasi teman-temannya untuk mengeroyok AAS. Bahkan, RF melempar vas bunga yang ada di dalam pos ke arah kepala AAS. Sementara di luar pos, korban-korban lainnya juga tengah dipukuli oleh para preman yang berjaga. Akibat penyerangan ini, AAS mengalami luka memar di bagian kepala.
Sementara korban lain dipukul secara bersama-sama hingga mengalami memar pada muka dan tangan. Sepeda motor milik salah satu korban juga dirusak oleh para pelaku hingga mengakibatkan kaca spion pecah dan kaca speedometer retak.
Atas kejadian tersebut, para korban melaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan visum dan penyelidikan lebih lanjut.
“Setelah mendapat informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan. Hingga pada Selasa (7/9/2021) RF, dapat diamankan dekat lokasi kejadian. Beberapa orang lain termasuk tersangka ST telah dinyatakan DPO (daftar pencarian orang),” kata Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengutip dari Sindonews. Jumat (10/9/2021).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 1 bendel SHM, 1 bendel bukti pembelian bahan baku pos, 1 buah flashdisk berisi rekaman dan foto pembongkaran pos dan 3 hasil visum et repertum.
Untuk para tersangka, dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. “Kami akan tindak tegas terhadap aksi aksi premanisme,” tegas Yusep.