Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dimana seorang pengedar ditangkap di Jalur 3 Desa Kijang Makmur pada Kamis malam (09/09/2021).
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SU (39) warga Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar.
Dari pelaku didapati barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (09/09/2021) sekira pukul 20.00 Wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung Hilir tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kijang Makmur.
Dari hasil penyelidikan, Tim kemudian mengamankan seorang yang dicurigai inisial SU warga Desa Kijang Makmur. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu terbungkus plastik bening diruang tamu rumah pelaku.
Saat diinterogasi, SU mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Tim melanjutkan pencarian terhadap R namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya, saat coba dihubungi HP-nya juga sudah tidak aktif.
Kapolsek Tapung Hilir IPTU Aprinaldi MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan 114 (1) junto pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.