Baru-baru ini publik dihebohkan dengan adanya penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan belum mendapat laporan tersebut.
Menurut Riza, jika benar, hal itu akan ditindak secara tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika benar, ini akan ditindak tegas dan dan diberi sanksi sesuai ketentuan,” kata Riza dilansir dari iNews.id, Jumat (10/9).
Dia pun menugaskan PD Pasar Jaya untuk mengusut hal tersebut. Menurutnya, mengonsumsi daging anjing merupakan pelanggaran.
“Nanti biar Pasar jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya. Karena ini melanggar UU perlindungan pangan dan konsumen,” tuturnya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) mengajukan somasi kepada PD Pasar Jaya karena perdagangan daging anjing di Pasar Senen. Ketua ADI Doni Herdaru Tona mengatakan perdagangan daging anjing melanggar undang-undang.
“Antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan,” kata Doni dalam keterangan tertulis.
Investigasi ADI pada 7 September 2021 menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Pedagang menjual daging itu di tengah-tengah bahan pangan lainnya di pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya itu.
Menurut Doni, penjualan daging anjing di Jakarta membuka potensi ancaman penyebaran dan penularan rabies di Ibu Kota. Padahal Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004.