Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko resmi melaporkan 2 peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Egi Primayogha dan Miftah ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terkait dugaan pencemaran nama baik, Jumat (10/9).
Moeldoko datang bersama kuasa hukumnya Otto Hasibuan.
Laporan Moeldoko itu resmi teregister dalam nomor perkara LP/B/0541/IX/2021/SPKT/Bareskrim Polri, Jakarta
“Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum hari ini melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ujar Moeldoko dikutip dari POSKOTA.co.id.
Ia mengaku telah memberikan kesempatan kepada dua peneliti ICW tersebut untuk menjelaskan seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia juga meminta kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf dan mencabut pernyataan.
“Tapi sampai saat ini, itikad baik saya tidak dilakukan,” ucap Moeldoko. Ia sebelumnya sudah tiga kali melayangkan somasi kepada ICW sebelum akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
ICW juga sudah menjawab tiga surat somasi Moeldoko. Namun, Otto Hasibuan, selaku pengacara Moelodoko, menilai ICW tidak bisa membuktikan tuduhan atas kliennya itu.
ICW pun dilaporkan karena dinilai tidak mampu membuktikan tudingan maupun mencabut pernyataan soal tuduhan pemburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.
Polemik ini berawal ketika ICW membeberkan dugaan kedekatan Moeldoko dengan petinggi PT Harsen Laboratories yang memproduksi dan menawarkan Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Dugaan ini hasil dari penelusuran dokumen sejumlah perusahaan yang mengungkap kaitan antara Moeldoko dan petinggi PT Harsen.