Sugiarti tak menduga HP yang dicas dan ditinggalkan sebentar diwarung digondol maling. Pemilik warung di Rohil Riau ini bingung dan bertanya ke semua orang yang berada di warungnya.
Akhirnya pencurian HP itu terungkap, pelakunya adalah seorang pemuda asal Sumatera Utara (Sumut).
Pemuda itu berinisial JS (21), warga Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ini digelandang petugas atas dasar laporan polisi dari korban Sugiarti (39). Selasa (7/9/2021).
Tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri handphone Android di warung milik korban yang terletak di Jalan Lintas Riau-Sumut.
Tepatnya di Dusun Karya RT:017 / RW: 007 Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir.Senin 6 September 2021.Pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian itu Sugiarti merasa dirugikan ditaksir kerugian Sugiarti sebesar Rp 2 juta.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana pencurian handphone tersebut.
“Pelapor mengecaskan handphone merk Vivo Y93 di warung miliknya, kemudian saksi Rani datang ke warung untuk berbelanja,”ujar Kapolres mengutip dari Tribunpekanbaru.
“Lalu pelapor keluar dari rumah menuju ke warung dan saat di warung pelapor melihat handphone-nya tidak ada atau hilang,” imbuhnya.
Selanjutnya, pelapor dan saksi Rani mencari di sekitar warung, namun tidak ada ditemukan.
Lalu pelapor dan saksi Rani pergi ke depan tempat warung kopi dan bertanya kepada beberapa orang sopir mobil tangki.
Kemudian pelapor memberi tahu kepada para sopir tangki tersebut bahwa handphonemya hilang di warung.
Dan pelapor menghubungi saksi M Hairil (anak pelapor) dan mengatakan bahwa handponenya hilang di warung.
Saksi M Hairil datang ke rumah dan kemudian pelapor menceritakan kejadian tersebut dan selanjutnya saksi M Hairil mencari pelaku yang mencuri handphone.
“Esoknya, saksi M Hairil membawa terlapor kerumah, kemudian pelapor bertanya kepada apakah telah mengambil handphone pelapor,” masih keterangan dari Juliandi.
Juandi akhirnya mengaku telah mengambil handphone tersebut dan telah menggadaikannya.
Kemudian terlapor dibawa ke rumah Saudara Sugiono, selaku RT setempat untuk diamankan.
Selanjutnya Saudara Sugiono tersebut menghubungi Polres Rokan Hilir.
“Pihak Polres Rokan Hilir datang ke rumah Saudara Sugiono, menyerahkan telapor dan barang bukti, untuk diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.