Polsek Panipahan Polres Rohil berhasil menciduk seorang pria yang diduga melakukan penembakan pada seseorang menggunakan senapan angin pada Rabu (8/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB.
Pria yang ditangkap dengan inisial AH alias Horas ( 38 tahun), Ia beralamat di Jalan Bijaksana Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir dan di Desa Sungai Liat Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka.
Sebelum ditangkap, AH sempat menghilangkan diri 10 bulan setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korban Syamsul Chaniago Ali Isul (43 tahun) warga Jalan Adil Kepenghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
AH membidik leher dan menyarangkan peluru senapan angin dileher korban dalam peristiwa yang terjadi dirumahnya, Jumat 06 Bulan November tahun 2020 Pukul.20.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya aporan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan luka berat di Wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
“Telah dilakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana penganiayaan berat yang menyebabkan korban menderita luka berat di Wilayah hukum Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir,” ungkap AKP Juliandi mengutip dari Datariau.
Juliandi menjelaskan awal kejadian ini, ketika korban Syamsul Chaniago alias Isul datang kerumah Saudara Hasan ( kakak tersangka) dalam kondisi Mabuk dan bertemu dengan saudara Rudi ( saksi) sedang berada di rumah saudara Hasan.
Saudara Syamsul meminta uang kepada saudara Rudi akan tetapi tidak diberi sehingga terjadi cekcok mulut. Dan ketika Rudi hendak keluar dari dalam rumah namun Isul (korban) mendorong pintu pagar teras rumah saudara Hasan yang terbuat dari stainles sampai terlepas.
Karena ada keributan antara keduanya dirumah saudara Hasan, maka muncullah tersangka yang merasa tidak senang, selanjutnya percekcokan terjadi antara saudara korban dan tersangka.
Melihat hal itu, Rudi pergi menjauh dan ketika itu saksi Ateng mendengar seperti ada bunyi tembakan senapan angin sebanyak 1 kali di dekat keributan dan selanjutnya setelah itu saksi melihat korban berjalan keluar menuju kejalan besar dengan kondisi sempoyongan.
“Sesampainya di luar rumah, dijalan korban terbaring dengan kondisi luka dibagian leher sebelah kiri dan mengeluarkan darah, melihat hal tersebut korban langsung dibawa ke Puskesmas Panipahan Pasir Limau Kapas oleh saksi saudara Rudi dan kawan kawannya, Karena kondisi saudara korban Kritis dan peluru senapan angin masih bersarang dilehernya lalu di rujuk ke RSUD Rantau prapat untuk pengobatan lebih lanjut,” urainya.
Pelaku sempat melarikan diri keluar panipahan setelah melakukan Penganiayaan tersebut, namun kemudian Tim Opsnal mengetahui Pelaku kembali ke rumah dan Kapolsek Panipahan langsung melakukan Penangkapan dan langsung dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
“Tersangka kemudian dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan tersangka ini dipersangkakan Pasal 351 Ayat (2) K.U.H.Pidana,” ujarnya.