Karena perkataan kasar dapat menghilangka nyawa, inilah yang terjadi antara buruh perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Bahkan pelaku menabas leher korban hingga putus dengan mengunakan kapak.
Polres Inhu bersama tim Jatanras Polda Riau dan Polsek Batang Gansal berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi diareal kebun kelapa sawit PT Panca Agro Lestari (PAL) Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal pada Jumat (27/8) lalu.
Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso dalan pres rilis pengungkapan kasus yang digelar di Mako Polres Inhu, Jumat (10/9) menjelaskan, peristiwa berawal saat pelaku berinisial PM (29) melintas di jalan areal kebun Divisi I Blok B 16 didesa tersebut.
Ketika itu pula pelaku melihat korban sedang duduk sendiri sambil bermain hand phone disebuah tanggul yang berada di tepi jalan areal kebun.
Kemudian, lanjut Alponso, pelaku menegur korban dengan mengatakan ‘Ngapain duduk-duduk disitu kau ikan teri’ ucapan pelaku kepada korban.
“Korban pun menjawab sambil mencari (memaki) pelaku, ahh pantek kaulah,” kata Alponso, meniru ucapan korban kepada pelaku.
Mendengar jawaban korban, pelaku merasa sakit hati dan seraya melanjutkan perjalanannya menuju ke tempat kerja (ancak) pelaku untuk memanen Tandan Buah Segar (TBS) atau kelapa sawit di Blok B 16 yang jaraknya tidak jauh dari tanggul.
“Ketika pelaku sampai ditempat kerja, kemudian pelaku meletakan peralata kerjanya dan melihat kearah tanggul tempat dimana korban duduk main hand phone.
Namun beberapa saat berselang, pelaku tidak melihat korban lagi. Karena korban pulang kerumah untuk makan siang.
“Saat itu pelaku kembali melanjutkan pekerjaannya,” lanjut Alponso, bercerita.
Kemudian sekitar 30 menit berlalu, pelaku melihat korban berjalan kaki menuju kearah tanggul dan kembali bermain hand phone.
“Kembalinya korban ke tanggul itu karena disitu ada sinyal (jaringan) internet seluler,” jelasnya.
Melihat korban datang lagi ke tanggul, kemudian dengan membawa sebilah kapak, pelaku menghampiri korban. Kemudian pelaku mengajak korban untuk melihat tajur (pancing).
“Ayo temani aku dulu peri. Kita lihat tajur aku kedalam sana,” ucap Alponso, kembali meniru ucapan pelaku kepada korban.
Korban bertanya kepada pelaku, dimana tajur itu berada. Dan dijawab pelaku ‘Ayoklah.
Didalam sana ada aku buat tajur ku’.
Alponso melanjutkan, tanpa rasa curiga korban ikut pergi bersama pelaku, berjalan kaki beriringan menuju tempat yang di maksud pelaku.
Sejauh kurang lebih 100 meter berjalan menuju areal kebun Divisi I Blok B 16, pelaku langsung mengayunkan kapak yang dibawa pelaku kearah korban.
“Kapak tersebut disimpan dibalik baju pelaku,” kata dia.
Ayunan kapak pelaku tepat mengenai dada sebelah kanan korban. Sesaat berikutnya korban lari ketakutan sambil berteriak minta tolong.
“Pelaku terus mengejar korban dan kembali mengayunkan kapaknya dan mengenai leher korban,” beber Kapolres.
Pada ayunan kapak kedua itu, yang mengenai leher korban, kembali pelaku mengayunkan ‘kapak mautnya’ kearah batang leher korban hingga leher korban putus, terpisah dari badan.
Setelah memenggal leher korban, kemudian pelaku langsung membuang kepala korban. Sedangkan tubuh korban dibuag ke parit disekitar TKP.
“Selanjutnya pelaku menutupi ceceran darah dan tubuh korban dengan pelepah daun kelapa sawit kering yang ada disekitar TKP,” terang Alponso.
Untuk membersihkan lumuran darah di tubuh dan pakaian pelaku berikut kapak, lantas pelaku pergi ke kanal (anak sungai) yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Usai melakukan pembunuhan itu pelaku kembali bekerja memanen TBS diareal kebun Divisi I Blok B 16.
Alponso menuturkan, saat penyelidikan pelaku tidak mengakui perbuatannya, bahkan mengarahkan pelakunya kepada orang lain.
Berkat kegigihan tim Jatanras Polres Inhu dibantu tim Jatanras Polda Riau akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku diancam pasal berlapis dalam perkara pembunuhan berencana atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain,” kata Kapolres menerangkan.
Sebagaimana di maksud dalam rumusan Pasal 80 Ayat (3) Jo 76c Undang-undang RI No.35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dalam Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dab Pasal 340 atau Pasal 338 KUHAPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.