News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Besok Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Kelas I Tangerang Terkait Kebakaran Lapas

Riko by Riko
13 September 2021
in Crime
0
Besok Polda Metro Jaya Periksa Kalapas Kelas I Tangerang Terkait Kebakaran Lapas
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Salah satu yang diperiksa Kepala Lapas Tangerang, Victor Teguh Prihartono.

“Tapi hari ini jadwal untuk Kalapas Kelas I Tangerang belum ada,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya mengutip dari Vivanews. Senin, 13 September 2021.

Lebih lanjut dia menjelaskan, tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sudah mengagendakan pemeriksaan terhadap Victor sebagai saksi pada Selasa besok 14 September 2021. Tentu, surat pemanggilan sudah dilayangkan.

“Kami rencanakan Kalapas Kelas I Tangerang itu besok jam 10 pagi kami lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Diketahui, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.

Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Tags: kebakaran Lapaspolisi periksa kalapas tanggerang
Previous Post

3 Bulan DPO, Rambo Pelaku Pencurian Ban Akhirnya Dibekuk Polsek Lubeg

Next Post

Sidik Jari Pelaku Pembunuh Sadis Subang Ibu dan Anak Terbaca Jelas, Sosok Ini yang Dicurigai

Next Post
Sidik Jari Pelaku Pembunuh Sadis Subang Ibu dan Anak Terbaca Jelas, Sosok Ini yang Dicurigai

Sidik Jari Pelaku Pembunuh Sadis Subang Ibu dan Anak Terbaca Jelas, Sosok Ini yang Dicurigai

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?