Ditreskrimum Polda Metro Jaya segera memproses penghentian kasus dugaan penggelapan uang senilai Rp1,15 miliar yang menyeret David Kurnia Albert Dorfel atau lebih dikenal David NOAH.
Rencana Penghentian itu disampaikan oleh penyidik usai adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak. “Kalau sudah ada kesepakatan karena masih tahap penyelidikan maka kami keluarkan SP2 lidik,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus Senin (13/9).
Yusri sebelumnya menerangkan, penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice untuk menyelesaikan perkara yang menimpa David NOAH. Ketika, David beriktikad baik untuk membayar kerugian yang dialami oleh pelapor, Lina Yunita. Yusri menyebut, kesepakatan antara terlapor dan pelapor pun telah tercipta pada Jumat kemarin. “Sisa kerugian sudah dibayarkan semuanya dan sekarang kami kedepankan restorative justice,” ucap dia.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Lina Yunita, Devi Waluyo menerangkan, kliennya memutuskan mencabut laporan polisi. Langkah ini diambil setelah salah satu terlapor sepakat membayar ganti rugi.
“Apa yang jadi kewajiban pihak terlapor sudah dikembalikan kepada Lina jadi Alhamdulillah sepakat tidak ada ini itu lagi ya, sudah selesai,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (10/9).
Devi mengaku klien memberikan kuasa untuk mengurus pencabutan laporan. Devi mengatakan, ia telah berkoordinasi dengan penyidik agar menindaklanjuti hasil kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Mudah-mudahan restorative justice bisa berjalan sesuai arahan Kapolri dan selesai enggak ada tuntut menuntut lagi di kemudian hari,” ucap dia.
Sementara Penasihat Hukum David, Hendra mengungkapkan sebenarnya persoalan ini sebenarnya menjadi tanggung jawab korporasi.
Namun, kliennya beritikad baik untuk mengembalikan uang yang disebut pihak pelapor telah digelapkan. “Pertama harus digarisbawahi ini bukan tanggung jawab David 100 persen. Lina dan David berteman baik jadi ini teman saya dan saya harus bertanggung jawab secara moril itu yang diungkapkan David secara pribadi,” tandas dia. (sumber-Liputan6.com)