Selama tiga tahun atau sejak duduk di bangku kelas I SMP hingga kini kelas III SMP, korban disetubuhi ayah kandungnya secara paksa. Nasib nahas dialami seorang siswi SMP di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Tidak saja disetubuhi, korban sering mendapat perlakuan kasar hingga dianiaya ayahnya ketika menolak melakukan hubungan badan. Tidak tahan dengan penderitaan fisik dan batin selama tiga tahun, korban pun menceritakan kepada sang kakak. Kemudian mereka melaporkan perbuatan bejat ayahnya ke polisi. Kini kasus ini sudah ditangani Polres Manggarai.
Korban berinisial AB (14). Sementara pelaku yang juga ayah kandung korban yakni FJ (40), seorang sopir, warga kecamatan Langke Rembong. FJ telah diamankan Unit Jatanras bersama Unit PPA, Unit Paminal, Piket SPKT, Piket Lantas dan Piket Intel Polres Manggarai, Minggu (12/9) kemarin. Informasi yang dihimpun, kasus persetubuhan terhadap anak kandung itu terjadi sejak korban masih berusia 12 tahun.
Perbuatan asusila tersebut dilakukan pada saat situasi dalam rumah sedang sepi, karena ibu korban sedang bekerja di kebun. Korban juga sering diperlakukan kasar hingga dianiaya ketika menolak ajakan bersetubuh, sehingga korban selalu memilih melayani nafsu bejat ayah kandungnya itu.
Korban yang merasa tertekan kemudian menceritakan peristiwa yang dialami kepada kakak kandungnya bernama Yohanes J.= Ito, bahwa ia sering dipukul dan disetubuhi oleh ayah mereka. Mendengar hal tersebut, Yohanes J Ito geram dan melaporkan kejadian itu ke Polres Manggarai.
Minggu (12/9) tim gabungan yang terdiri dari unit Jatanras, unit PPA, unit Paminal, piket SPKT, piket lantas, piket Intel mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya pelaku, korban dan saksi dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban pun menjalani visum. Sementara pelaku ditahan dalam sel Polres Manggarai sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo yang dikonfirmasi, Senin (13/9) membenarkan kejadian itu. Dia mengaku, kasus tersebut masih sementara diproses. (sumber-Merdeka.com)