Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para pejabat segera memperbaiki Laporan harta Kekayaan Negara (LHKPN). KPK meminta demikian karan banyak pejabat penyelenggara negara mengaku salah ketik dalam menyampaikan LHKPN.
“Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta, atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email [email protected],” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, mengutip dari Vivanews. Selasa, 14 September 2021.
Ipi menjelaskan, pihaknya tidak bisa sembarangan mengubah isi LHKPN para pejabat. Pasalnya, KPK tak mengetahui pasti total kekayaan tiap-tiap pejabat di Indonesia.
“LHKPN merupakan self assessment atau penilaian diri yang diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs e-LHKPN,”terang Ipi.
KPK, lanjut Ipi, hanya bisa memverifikasi dan memvalidasi harta dalam laporan kekayaan pejabat. Perubahan isi, di luar kewenangan KPK.
“Kami tidak melakukan perubahan atas isian data harta maupun informasi lainnya yang dicantumkan penyelenggaraan negara atau wajib lapor melalui aplikasi e-lhkpn tersebut,”jelas Ipi.
KPK bakal mempublikasi ulang LHKPN pejabat yang salah ketik usai diperbaiki. Pejabat yang merasa salah ketik diminta segera memperbaiki laporannya untuk membuat laporan yang jujur kepada masyarakat.