Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu ditangkap Unit Reskrim Polsek Tambang, pada Senin siang (13/09/2021) di wilayah Dusun I Desa Kualu Kecamatan Tambang.
Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian iitu DA alias KD (34) warga Desa Parit Baru Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis saabu terbungkus plastik bening, sejumlah peralatan penggunaan shabu, sebuah HP merek Samsung dan uang tunai sebesar Rp 3,5 juta.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (13/09/2021) sekira pukul 11.00 Wib, saat itu Personil Unit Reskrim Polsek Tambang tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Kualu.
Dari hasil penyelidikan Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba yaitu DA alias KD saat berada di kontrakannya, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumahnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang dan 4 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 3,22 gram serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Tambang IPTU Mardani Tohenes MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,”ujarnya.