Wali Kota, Danny Pomanto melaporkan seorang aktivis Akbar Muhammad alias Akbar Jalarambang (AM) ke Polrestabes Makassar.
Melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Benny Iskandar, pihaknya telah melaporkan AM karena dianggap telah menuduh DP yang diduga terlibat kasus rampok uang rakyat atau korupsi di PDAM Makassar.
Laporannya itu sudah masuk di MA Polrestabes Makassar, bernomor LP/189/IX/2021/POLDA SULSEL/RESTABES MKS, pada Senin (13/9) kemarin.
Benny mengatakan terlapor AM telah melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada 8 September 2021 dan menyatakan, DP sebagai orang nomor satu di Makassar itu diduga korupsi di perusahaan plat merah tersebut.
Padahal kata Benny, tuduhan itu tidak benar dan tak mendasar sehingga membuat kliennya geram dan berinisiatif melaporkan AM ke polisi untuk diproses hukum.
“Kalau dia (AM) mendalilkan, ya harus buktikan (DP diduga terlibat korupsi di PDAM Makassar. Publik ini tahu bahwa sampai saat ini belum ada proses hukum terkait apa yang dituntut AM,” kata Benny dikutip dari FAJAR.CO.ID.
Dia menambahkan, apa yang dinyatakan oleh terlapor dalam aksinya beberapa waktu lalu, lanjut Benny, telah melanggar UU ITE dan pencemaran nama baik.
“Fitnah dan pencemaran nama baik. Dasarnya menyebut DP itu terlibat apa? Apakah sudah ada proses hukum yang dimulai?Apakah ada dua alat bukti yang cukup untuk menyatakan dua orang itu terbukti, terlibat?,” tanya Benny usai melapor.