News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

KDRT, Jaksa Tuntut Ketua KUD di Kampar Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Riko by Riko
15 September 2021
in Crime
0
KDRT, Jaksa Tuntut Ketua KUD di Kampar Dihukum 1,5 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kampar menuntut Hermayalis dihukum penjara selama 1,5 tahun. Jaksa menilai, Ketua Koperasi Unit Desa Iyo Basamo, Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kampar itu dinilai bersalah karna melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Menyatakan terdakwa Hermayalis bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,”kata JPU, Satrio Aji Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang secara virtual, mengutip dari Haluanriau. Selasa (14/9/2021).

Menurut Jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan tunggal JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hermayalis dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa ditahan,” kata Jaksa pada sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ferdi.

Sebelum menjatuhkan tuntutan pidana, Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa selama persidangan berlaku sopan.

Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa Hermayalis bersama Penasihat Hukumnya akan mengajukan pledoi. Nota pembelaan itu akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

“Kami akan mengajukan pledoi yang mulia,”singkat PH terdakwa Hermayalis.

Tags: KamparKDRTKepala KUD lakukan kekerasan
Previous Post

Kejari Pekanbaru Tarik Dua Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Pejabat Pemko

Next Post

Muncul Api Didapur Kantin, Pondok Pesantren Sitiung Hangus Terbakar

Next Post
Muncul Api Didapur Kantin, Pondok Pesantren Sitiung Hangus Terbakar

Muncul Api Didapur Kantin, Pondok Pesantren Sitiung Hangus Terbakar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?