Kompak, satu keluarga diduga telah mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila. Mereka diketahui atas nama inisial SH (50) dan BM (DPO). Ulah keluarga ini dibongkar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon.
Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat di Jerang Tengah, Cilegon terdapat orang yang menjual tembakau gorila. Mendapatkan informasi itu, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan.
“Diketahui, seorang perempuan yang berinisial SH di lingkungan Jerang Tengah, RT.02, RW.03, Kelurahan Karangasem, Kecamatan Cibeber telah melakukan penjualan barang haram di kawasan hukum Polres Cilegon,” kata Shilton kepada wartawan, Selasa (14/9).
Setelah mengetahui, lokasi keberadaan SH. Polisi pun langsung menangkapnya dan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku tersebut
“Ditemukan 2 buah kaleng biskuit yang berisikan daun-daun kering warna hitam diduga narkotika jenis tembakau gorila dan narkotika warna merah berjenis tembakau gorila,” ujarnya.
Tak hanya, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan satu bungkus plastik klip kecil di atas lemari kamar belakang.
“Tembakau gorila tersebut diwarnai merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku Saudari SH dan Saudara BM (DPO),” jelasnya.
“Setelah dilakukan pewarnaan dua jenis tembakau berjenis gorila tersebut dikemas secara menarik hingga segera dijual kembali dalam packing kecil paket 2,5 R berat 2,5 gram seharga Rp200 ribu, Paket 3,5 R berat 3,5 gram seharga Rp300 ribu, Paket 5 R berat 5 gram seharga Rp400 ribu dan Paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp700 ribu,” sambungnya.
Ia menyebut, para terduga pelaku menjual barang haram tersebut melalui media sosial Instagram yakni seberat 50 gram seharga Rp1.800 juta dan 100 gram sebesar Rp3.800 juta.
Dari penangkapan itu, sejumlah barang bukti yang diamankan yakni satu kaleng biskuit berisi tembakau gorilla berwarna merah dengan berat 65 Gram dan 11 gram, satu kaleng biskuit berisi tembakau gorilla warna hitam berat 80 gram, tembakau Mole berat 11,5 gram, satu handphone, uang hasil penjualan Rp500.000, 23 plastik kemasan kecil, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 kartu ATM Bank BCA.
“Kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasak 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolangan Narkotika dengan ancaman 5 tahun sampai 20 tahun dipenjara,” tutupnya. (sumber_Merdeka.com)