News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Buron Tiga Tahun Begal Perawat di Sumsel Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Almi Fitri by Almi Fitri
15 September 2021
in Crime
0
Suami Istri Cek-cok, Ortu Marah dan Bacok Keduanya di Toba Sumut
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depri alias Sicek alias Kiay (21) akhirnya ditangkap setelah dilumpuhkan dengan timah panas. Kaki kanannya harus ditembak petugas karena melawan dan berusaha kabur saat diamankan. Sebelumnya Si Cek Tiga tahun buron usai melakukan aksi begal terhadap dua orang perawat.

Aksi pelaku dilakukan bersama empat temannya di Jalan Tanggul Irigasi, Desa Sinumarga, Kecamatan Belitang III, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, 25 Januari 2018. Korban adalah dua perawat berboncengan menggunakan motor Honda Beat nomor polisi 4080 YAI.

Dua pelaku yang juga menggunakan motor menyalip korban dan memaksa berhenti. Kemudian, pelaku bersama temannya menyusul dan langsung menodongkan pistol rakitan.

Satu pelaku mengambil paksa ponsel dan lainnya merampas sepeda motor korban. Keempat pelaku melarikan diri begitu ada pemotor yang melintas di TKP.

Kasatreskrim Polres OKU Timur AKP Apromico mengungkapkan, tersangka ditangkap tak jauh dari rumahnya di Desa Muncak Kabau, Buay Pemuka Bangsa Raja, OKU Timur, Senin (13/9) dini hari. Dia merupakan buronan sejak kejadian dan kerap berpindah tempat karena menghindar dari kejaran polisi.

“Tersangka kami tembak di bagian kakinya karena melawan dan mau kabur saat ditangkap. Dia masuk dalam DPO kasus begal perawat wanita,” ungkap Apromico, Selasa (14/9).

Dalam perkara ini, petugas sudah menangkap tiga pelaku dan dua di antaranya sedang menjalani masa hukuman. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang sudah diketahui identitasnya.

“Satu pelaku masih buron. Kami akan ungkap semua anggota komplotan ini agar tak lagi bisa beraksi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Sicek dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam 7 tahun penjara. Barang bukti disita dua unit motor yakni milik korban yang disita dari tersangka sebelumnya dan motor tersangka Sicek. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Gunakan Bom Ikan 11 Nelayan Sulbar Ditangkap Polisi

Next Post

Salah Tangkap Aktifis HMI di Kalsel, Komnas HAM Minta Kapolda Mengusutnya

Next Post
Salah Tangkap Aktifis HMI di Kalsel, Komnas HAM Minta Kapolda Mengusutnya

Salah Tangkap Aktifis HMI di Kalsel, Komnas HAM Minta Kapolda Mengusutnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?