Ribuan pelanggar lalu lintas, Selasa (14/9) di Kota Bnadda Aceh terdeteksi melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hari pertama pemasangan 20 kamera tilang di sejumlah ruas jalan di Banda Aceh.
Meski begitu, pelanggar belum dikenai sanksi apapun, karena masih dalam tahap uji coba selama satu bulan ke depan. Setelah sosialisasi berjalan, para pelanggar akan diberikan sanksi jika melanggar rambu lalu lintas.
Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondany mengatakan pada hari pertama pihaknya mendeteksi 5.614 pelanggar lalu lintas. Angka pelanggaran tersebut, kata dia tergolong sangat tinggi.
Dari 5.614 pelanggar, 4.137 di antaranya menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm 1.172 pelanggar. Kemudian tidak menggunakan sabuk pengaman di roda empat (seatbelt) 305 pelanggar.
Dicky mengimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan pelanggaran lalu-lintas, karena sekarang semua sudah direkam oleh ETLE.
“Apabila masyarakat tidak patuh terhadap lampu merah, pakai helm, dan pakai seatbelt; maka ribuan tilang setiap hari akan dikirim ke rumah rumah oleh petugas pos,” kata Dicky kepada wartawan, Selasa (14/9).
Apabila ETLE sudah diberlakukan secara resmi, maka tilang akan berjalan terus selama 1×24 jam dan berkas tilang akan dikirim ke rumah melalui jasa pos.
ETLE, akan membaca plat nomor kendaraan pada saat terjadi pelanggaran, dari plat nomor akan diketahui alamat pemilik kendaraan bermotor. “Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak sesuai dengan STNK, maka yang mendapat tilang tetap pemilik kendaraan sesuai nama di STNK,” tutur Dicky.
Ditlantas Polda Aceh mengimbau kepada masyarakat apabila membeli kendaraan bermotor bekas atau seken agar segera balik nama. “Supaya pemilik kendaraan lama tidak menjadi korban tilang, padahal kendaraannya sudah dijual ke orang lain,” katanya. (sumber_cnnindonesia.com)