Polda Metro Jaya tengah mengusut calon tersangka dari kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang. Penyidik kini tengah menganalisis sejumlah alat bukti, termasuk CCTV di lokasi.
“Penyidik juga masih melakukan pendalaman lagi termasuk menganalisa alat-alat bukti yang ada. Alat bukti baik itu CCTV dan lain sebagainya sambil melengkapi administrasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Hari ini dua saksi kembali diperiksa oleh polisi. Dua saksi itu merupakan narapidana yang selamat dari insiden tersebut.
Yusri enggan menjelaskan substansi pemeriksaan kepada dua narapidana tersebut. Dia hanya mengatakan pemeriksaan saksi-saksi ini untuk menguatkan penetapan tersangka kelalaian yang diatur dalam Pasal 359 KUHP terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
“Nanti bila sudah lengkap selanjutnya baru kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah ada tersangka di sini. Karena memang pidananya ada di sini, ada kealpaan ditemukan di sini,” beber Yusri.
Hingga hari ini total ada 36 saksi yang diperiksa polisi dalam proses penyidikan kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Puluhan saksi itu terbagi dalam tiga kelompok, mulai dari pegawai lapas, warga binaan, hingga pihak eksternal melingkupi petugas pemadam kebakaran dan petugas PLN.
Kalapas Kelas I Tangerang, Victor Teguh Prihartono, pun telah diperiksa pada Selasa (14/9). Victor diperiksa selama sembilan jam terkait fungsi dan tugasnya sebagai Kalapas.
“Kalau ditanya sekitar apa pemeriksaanya adalah kita pasti mengetahui fungsi, karena penanggung jawab Lapas Kelas I Tangerang adalah langsung Kalapas. (Diperiksa) fungsi dan tugas, serta pengawasan dan SOP yang ada di Lapas Tangerang sendiri,” pungkas Yusri.
Kebakaran maut di Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada Rabu (8/9) dini hari. Hingga hari ini tercatat ada 48 narapidana yang meninggal dunia.