Bijaklah mengunakan aplikasi di media sosial. Kepolisian Resor Aceh Selatan menciduk seorang pria inisial MU (20) karena diduga melontarkan kata-kata hinaan terhadap polisi dan dan Bendera Merah Putih melalui video media sosial TikTok.
Dalam video yang dilihat Merdeka.com, pria itu menyampaikan kata-kata makian terhadap polisi dan bendera Merah Putih di atas boat di tengah laut. Video tersebut di unggah ke akun Tiktok @agas859.
“Iya, (pria itu) sudah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Aceh Selatan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Winardy pada Rabu (15/9).
Winardy menjelaskan, MU diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 22.00 WIB, kemarin. Dia ditangkap di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sawang, Aceh Selatan.
Bersama pria yang disebut berprofesi sebagai nelayan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa handphone dan Bendera Merah Putih.
Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan terkait motif apa yang melatari pria itu mengunggah kata-kata makian terhadap institusi Polri dan Bendara Merah Putih.
“Kasusnya masih diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Winardy. (sumber-Merdeka.com)