Sebanyak 265 karton atau 2.650.000 batang rokok polos tanpa dilengkapi pita Cukai atau diduga Ilegal diamankan Tim Aligator, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai. Barang tersebut diamankan disalah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Selasa malam (14/9/2021).
Kepala Bea Cukai Dumai, Fuad Fauzi melalui Kasi pusat layanan informasi (KPPBC) Dumai, Gatot Kuncoro mengatakan penangkapan ratusan kardus rokok tanpa pita Cukai itu disalah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
“Dari hasil penangkapan, kami berhasil menyelamatkan penerimaan negara tidak kurang dari Rp 1.841.438.000,” kata Gatot, mengutip dari Halloriau. Rabu (15/9/2021).
Dijelaskannya, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai salah satu bangunan di Kecamatan Tanah Putih menjadi tempat timbun rokok ilegal. Tindaklanjuti laporan tersebut tim aligator Bea dan Cukai Dumai dibawah kasi penindakan langsung melakukan pengembangan dan pengintaian.
Memastikan informasi dari masyarakat cocok dengan yang ada dilapangan tim langsung melakukan penggerebekan, dan berhasil mengamakan 265 dus rokok ilegal dari bangunan tersebut.
“Dalam penggerebekan yang dilakukan tidak ada tersangka, karena gudang ditinggal tanpa penjaga. Diperkirakan nilai barang mencapai Rp 2.693.000.000,”ujar Gatot.
“Kini Jutaaan batang rokok tersebut telah kami amankan di kantor KPPBC Dumai untuk kepentingan penyidikan dan mengejar orang dibelakang keberadaan rokok tanpa pita cukai,”tutupnya.