Kasus penyiraman air panas yang dialami oleh remaja di Kecamatan Payung Sekaki yang pelakunya salah seorang pengurus Masjid akhinya berujung perdamaian. Kedua belah pihak melakukan perdamaian di Mapolsek Payung Sekaki dengan menandatangai surat perdamain dan surat penyataan.
Upaya perdamaian tersebut berkat itikad baik dari pelaku setelah dimediasi oleh pihak kepolisian dan Komnas Perlindungan Anak Riau, Rabu (15/9/2021).
“Hari ini, mereka sepakat berdamai,”ujar Kanitreskrim Polsek Payung Sekaki Iptu Safril mengutip dari Riauaktual.
Meski korban tidak membuat laporan kepolisian, namun pelaku diminta untuk wajib lapor satu kali dalam seminggu.
Perdamaian itu tercapai dengan kesepakatan bahwa pelaku akan menanggung biaya pengobatan korban hingga sembuh.
Diketahui, insiden penyiraman air panas itu dialami Andrean pada Senin (13/9/2021), ketika itu dirinya dan rekannya sedang tidur dihalaman Masjid Babussalam.
Korban awalnya dibangunkan pelaku ketika hendak masuk waktu salat subuh. Namun korban tidak langsung bangun, melihat hal itu pelaku menyiram korban dengan air panas.