Seorang suami di Desa Bencah Kelubi Tapung diamankan Unit Reskrim Polsek Tapung, karena dilaporkan melakukan Tindak Pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap istrinya.
Pelaku KDRT yang diamankan aparat kepolisian ini adalah ER alias PE (32) warga Dusun I Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung. ER ditangkap pada Rabu sore (15/09/2021), setelah melakukan penganiayaan terhadap istrinya AG pada hari Minggu dinihari (12/09/2021).
Kejadian ini bermula pada Pada Minggu (12/09/2021) sekira pukul 02.00 wib, saat itu SG (korban) menjemput ER suaminya dari warung dan mengajaknya pulang.
Setiba dirumah, ER marah kepada korban dan langsung memukulnya hingga tersungkur, korban berusaha lari dan mencari pertolongan lalu membuat laporan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus ini sekaligus mengamankan tersangkanya.
Pada hari Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.00 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka ER saat berada dirumahnya di Desa Bencah Kelubi. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi melalui Panit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, “jelasnya.