Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa adanya hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Berhasil dibongkar Polri bersama PPATK melakukan join investigasi. Dalam kasus tersebut, didapati barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp531 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka berinisial DP setelah mengembangkan kasus peredaran obat ilegal di Mojokerto.
“Di mana ada korban yang meninggal dunia karena mengkonsumsi obat, sehingga dilakukan penyidikan sampai kepada aktor daripada yang mengimpor dari luar secara ilegal, kemudian mengedarkan,” tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).
Menurut Agus, penyidik lantas menelusuri aliran uang DP dan mendapati adanya sembilan rekening bank yang dipergunakan untuk bisnis tersebut. Keseluruhannya menggunakan nama DP sebagai identitas.”Semua Rp531 miliar ini sudah kita freeze (bekukan),” jelas dia.
Adapun DP menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal, tanpa didasari keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi. Dalam prosesnya, Agus melanjutkan, tersangka mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang kemudian dijual tanpa izin edar dari BPOM. “Tentu saja ini sudah dinikmati keuntungannya sedemikian lama,” kata Agus.
Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).
“Mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu kita sangat memberikan memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dan kita bisa menemukan,” kata Dian. (sumber-Merdeka.com)