Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka. Alex tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.
“Tim penyidik menigkatkan status tersangka untuk AN dan MM dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers di beranda Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengutip dari Detik. Kamis (16/9/2021).
Dengan demikian, Alex akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung sejak 16 September 2021.
Atas kasus ini, mantan Gubernur Sumatera Selatan itu dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini Alex sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejagung. Alex diperiksa penyidik atas kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Sebelum penetapan Alex sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PD. PDE Sumsel. Atas kasus tersebut, negara mengalami kerugian 30,2 juta dolar Amerika Serikat (USD).
Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya yakni, A Yaniarsyah Hasan Direktur PT DKLN periode 2009 sekaligus Direktur PT DKLN sejak 2009 dan Caca Isa Saleh S, Dirut PD PDE Sumsel 2008 yang juga Dirut PD PDE Gas pada 2010.
Kejagung kemudian melakukan penahanan kepada keduanya selama 20 hari sejak tanggal 8 September 2021 hingga 27 September 2021.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan direktur penyidikan Jampidsus menetapkan tersangka atas nama tersangka AYH kemudian, surat penetapan tersangka untuk CISS,” kata Leonard dalam konferensi pers virtual, Rabu (8/9/2021) lalu.