MJR (37), warga Desa Grogola, Kecamatan Diek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur ditangkap polisi. MJR ditangkap karena menjadi pelaku pencurian barang-barang elektronik di 22 sekolah sejak Januari 2021. Selama sembilan bulan, itu ia beraksi seorang diri mulai dari sekolah SD hingga SMP.
Dari hasil pemeriksaan polisi, MJR telah mencuri puluhan barang elektronik milik sekolah. Barang-barang yang curi antara lain komputer, laptop, proyektor hingga printer.
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan MJR ditangkap Selasa (14/9/2021). Penangkapan dilakukan setelah MJR tertangkap kamera CCTV sedang mencuri di SDN Podoroto pada Senin (13/9/2021).
Penangkapan dilakukan setelah MJR tertangkap kamera CCTV sedang mencuri di SDN Podoroto pada Senin (13/9/2021).
Di SD yang berada di Kecamatan Kesamben, MJR mencuri sebuah laptop, tiga proyektor dan dua printer.
Dari hasil pemeriksaan, MJR mengaku beraksi seorang diri dengan berbekal motor matik dan karung plastik. Bapak dua anak ini melakukan aksi pencurian di 22 sekolah pada tengah malam hingga dini hari. Setiap barang yang ia curi akan dimasukkan ke dalam karung plastik dan dibawa pulang dengan naik motor.
“Hasil pemeriksaan, pelaku beraksi sendiri dengan kendaraan sepeda motor. Untuk memudahkan, barang yang diambil dimasukkan ke karung plastik,”beber Agung dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, mengutip dari Kompas. Kamis (16/9/2021).
Untuk sementara pelaku mengaku beraksi di 22 sekolah. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah TKP bertambah.
“Pelaku beraksi di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Tapi ini masih kami kembangkan, tidak menutup kemungkinan jumlahnya lebih banyak,”kata Agung.
Polisi saat ini masih menginventarisasi sejumlah barang yang dicuri pelaku. MJR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.