Kepolisian Daerah (Polda) Riau, Bea Cukai Riau, Kemenkumham dan jajaran menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi dan sabu yang dilakukan tujuh jaringan. Totalnya, 117 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi.
Barang bukti itu dikumpulkan dari belasan orang tersangka, yang berstatus sebagai kurir hingga pengendali.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi didampingi Kakanwil Kemenkumham Riau, Pujo Harinto dan Kepala DJBC Riau, Agus Yulianto, Tokoh masyarakat Fachri Yasin, menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan bersama Bea Cukai, dan Kemenkumham Riau itu, sejak Rabu (18/8/2021) hingga Senin (13/9/2021).
“Kerjasama kita berhasil menggagalkan pengiriman sabu dari Malaysia ke Indonesia yang dilakukan tujuh jaringan narkoba yang beraksi di wilayah Riau,” kata Kapolda, Jumat (17/9/2021), di Mapolda Riau mengutip dari Klikmx.
Pengungkapan awal dilakukan pada Rabu (18/8/2021), yakni kelompok jaringan Malaysia di Bengkalis dan Pekanbaru yang menggunakan jasa pengiriman di pangkalan travel, dengan barang bukti 3 kilogram sabu dan 1.000 butir ekstasi.
“AH pengendali ditangkap di Ciamis dan NS di Pekanbaru,” terang Agung.
Penangkapan dilakukan di pangkalan travel yang akan dikirim ke wilayah Lampung. Pengiriman ini dikendalikan AH yang di tangkap di Ciamis. Dengan memerintahkan NS, untuk dibawa keluar kota.
“Jaringan Malaysia yang mengendalikan ini, melalui kurir yang dikendalikan oleh seseorang dari Malaysia, nanti diterima oleh AH dan hasilnya akan diserahkan kepada pelaku yang di Malaysia,” terang Agung.
Pengungkapan selanjutnya, dilakukan Kamis (26/8/2021), dengan barang bukti 2 kilogram sabu asal Malaysia, yang melibatkan dua orang, rencananya akan dikirim ke Jambi.
“ES dan HT ini bekerjasama akan membawa sabu ini ke Jambi, yang diamankan di Pekanbaru. Jaringan ini dikendalikan oleh saudara LP yang ada di Malaysia,” lanjutnya.
Selanjutnya, pengungkapan dengan modus mengemas 4 kg sabu dikaleng roti, pada Ahad (29/8/2021) di dalam paket cargo. Dengan melibatkan tersangka RP dan RD.
Para pelaku ini, sambung Agung mengemas narkoba dalam kaleng roti untuk mengelabui aparat penegak hukum agar pengiriman sabu itu berhasil dikirim kepada pembeli.
Cara ini gagal, ungkap Kapolda, karena kerjasama yang baik dengan penyelenggara cargo. Dimana diketahui pengirim mengendalikan dari Malaysia, melalui becak laut yang dilakukan tersangka RP.
“Pelaku RP ini kita tangkap di Pekanbaru, dan kita kembangkan bahwa tersangka sudah dua kali mengirim sabu dengan cara ini. Penangkapan ini bekerjasama dengan lapas yang ada di Lampung Selatan, dan turut mengamankan RD, yang akan didistribusikan di Lampung,” ujar Agung.
Pengungkapan 4 kg sabu z dilakukan Polresta Pekanbaru dalam sebulan terakhir. Para pelaku ini menggunakan kos-kosan yang ada di Pekanbaru, untuk mengelabui aparat penegak hukum.
“Jaringan ini memanfaatkan kos-kosan, menyimpan dan mengedarkan 13 kilogram sabu. Dan lokasi kos ini sudah dua kali dilakukan transaksi narkoba,” ungkap Agung.
Kemudian, pengungkapan sabu yang dilakukan Polda bekerjasama dengan Polres Bengkalis, dengan barang bukti 46 kg sabu yang diamankan di wilayah Rupat, pada Selasa (7/9/2021) kemarin.
Sabu ini direncanakan pelaku akan dikirim ke Medan, Sumut. Dari Malaysia melalui Pulau Rupat Bengkalis, Dumai dan Pekanbaru.
Hasil pendalaman, 46 kilo sabu ini dikendalikan tiga orang yang berada di Sumut yakni YN, JN dan DN. Untuk pengiriman menggunakan sepeda motor.
Proses pengungkapan, dilakukan di Dumai, selanjutnya dikembangkan didapati tersangka BM yang beralamat di lintas Riau-Jambi, di Siberida Inhu.
“Disana ada gudang tempat barang-barang ini ditampung lalu didistribusikan. Digudang ini sudah 2 kali dilakukan distribusi sabu, sebelumnya 50 kg sabu, lalu kali ini kita tangkap 46 kilogram,” jelas Agung.
Kemudian mengamankan 40 kg sabu, yang dilakukan tiga tersangka yang ditangkap Polda Riau bersama Bea Cukai dan Satpolairud.
Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli Bea Cukai dan Polair yang membuntuti satu kapal di pantai sekitar Dumai. Namun sempat kehilangan jejak.
Penangkapan dilakukan saat ketiga tersangka ini sedang memuat 40 kilogram sabu dari kapal itu, dan akan dibawa menggunakan sepeda motor untuk diletakkan di RSU Dumai.
“Saat sabu diturunkan di belakang RSUD Dumai langsung kita tangkap,” ungkap Agung.
Pengungkapan terakhir dilakukan bersama Bea Cukai di wilayah Bengkalis, pada Senin (13/9/2021) yang melibatkan 3 orang tersangka dengan barang bukti 9 kilogram sabu.
Sebelum ditangkap tiga pelaku yakni RP, WH dan RB terlebih dahulu diikuti. Dimana dikabarkan sabu masuk dari Malaysia ke Bengkalis, Pekanbaru dan akan dibawa ke Jambi.
“Kita mengetahui kerja bandar adalah dengan memutus jaringan. Yang perlu saya tekankan bahwa beberapa waktu lalu, pengiriman dari Malaysia selalu partai besar. Artinya ada perubahan operasi dari partai besar ke eceran dan kami akan rapatkan barisan dengan cara berkolaborasi,” papar Agung.
“Kerja sama semua pihak menjadi kunci dalam pemberantasan narkoba,” tegas Agung.
Turut hadir, Kakanwil Kemenkumham Riau Pujo Harinto. Dia menyatakan kesiapannya dalam mendukung dan bekerjasama memberantas narkoba.
“Ini sudah dibuktikan dengan block khusus bagi pengedar narkoba, kami bekerja sama dan semaksimal dalam penanganan narkoba dari dalam,” ungkapnya.
Kemudian, Kakanwil Bea Cukai Agus Yulianto menambahkan, bahwa soliditasnya steakholder dan penegak hukum pada tujuan sama dalam penanganan narkoba
“Pengendali narkoba juga dilakukan dari dalam dan ini merupakan salah momen yang bagus penegak hukum tidak bermain dalam pemberantasan narkoba,saya sependapat untuk bekerjasama memberantas narkoba,”tutupnya.