Pasangan PE (40) dan AY (48) dibekuk personel Ditresnarkoba Polda Banten, Rabu (15/9). PE dan AY yang sehari-hari berprofesi sebagai wiraswasta ini ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny menerangkan, tersangka PE dan AY ditangkap di pintu tol Serang Timur. “Barang bukti ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka AY sebanyak 2,64 gram. Untuk mengelabui petugas, narkotika jenis sabu itu disembunyikan tersangka di dalam bekas bungkus pop ice warna kuning,” kata Matri.
Matri mengungkapkan, awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa ada mobil yang mencurigakan akan menuju ke Cilegon melalui tol Serang Timur. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan observasi lapangan.
“Setelah sampai di lokasi, petugas menghampiri mobil Daihatsu Sigra Silver di pintu masuk tol Serang Timur namun pintu tidak dibuka oleh tersangka sehingga dilakukan upaya paksa oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten dan mengamankan wanita berinisial PE (40) dan pria berinisial AY (48),” ujar dia.
Martri menjelaskan jika PE dan AY bukan pasangan suami istri. PE merupakan warga Lampung dan bekerja di kawasan Merak. Sedangkan AY adalah warga Cilegon. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Banten untuk dilakukan proses penyidikan.
Untuk diketahui tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (sumber-Merdeka.com)