News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Warga Binaan WN Nigeria Atur Pengiriman Ektasi dari Belgia dengan Modus Makanan Anjing

Almi Fitri by Almi Fitri
20 September 2021
in Crime
0
David Noah Besok Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pengelapan Uang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pria inisial P, WN Nigeria penghuni salah satu Lapas mengemas ribuan butir ektasi ke dalam kaleng makanan anjing. Dia merupakan Sindikat narkoba jaringan internasional.

P mengirimkan paket-paket dari Belgia dan hendak diedarkan Indonesia. Namun, digagalkan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, berawal dari kecurigaan adanya paket yang dikirim menggunakan salah satu jasa ekspedisi pengiriman barang.

Yusri mengatakan, paket tiba di Indonesia pada 14 September 2021. Namun baru diambil dua hari kemudian. Itu pun yang mengambil adalah seorang pengemudi ojek online. “Ada ojol dapat pesanan ambil barang bukti tersebut ke seseorang ini,” kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (17/9/2021).

Yusri mengatakan, penyidik kemudian membuntuti supir ojol sampai ke penerima paket berinisial BP. Saat dibongkar, paket berisi ekstasi sebanyak 5.056 butir. “Kami amankan BP dengan barang bukti ada 5052 butir ekstasi di kamuflase ke kaleng makanan binatang anjing,” ucap dia.

Berdasarkan keterangan BP, ia diperintah oleh seorang Napi berinisial P yang merupakan warga negara Nigeria. BP mendapatkan jatah Rp 2500 perbutir. “Jadi bagian sekira Rp 10 juta,” ujar dia.

Yusri mengatakan, kasus ini terbongkar berkat kerjasama antara Polda Metro Jaya dengan Bea Cukai. Dalam hal ini, Yusri menerangkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Ditjen PAS untuk menelusuri jaringan di atas daripada BP.

“Keterangan yang kami terima pengendalinya adalah Napi maka perlu kerjasama dengan Menkumham untuk amankan dan periksa tersangka,” ucap dia.

Atas perbuatan, BP dijerat Pasal 155 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 junto Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidana minimal 20 tahun atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” ucap dia. (sumber-Merdeka.com)

Previous Post

Bawa Sabu, Pria dan Wanita Ditangkap Saat Akan Memasuki Tol Pintu Tol Serang Timur

Next Post

Perampok Gunakan Senpi Gasak Mini Market di Serang Banten, Diamankan Anggota Satlantas

Next Post
Perampok Gunakan Senpi Gasak Mini Market di Serang Banten, Diamankan Anggota Satlantas

Perampok Gunakan Senpi Gasak Mini Market di Serang Banten, Diamankan Anggota Satlantas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?