Lagi pembobolan dana nasabah terjadi, kali ini seorang teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai berhasil membobol uang nasabah hingga mencapai 1,2 Miliar.
Teller muda inisial HN (29) ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau dirumahnya setelah adanya kecurigaan Dedi Reflian selaku URC (Unit Risk Complain) yang bertugas melakukan pengawasan Bank BRI Cabang Dumai.
Saat itu Dedi melakukan pemeriksaan menemukan kecurigaan transaksi setoran dan penarikan hanya beberapa saat pada hari yang sama
Atas kecurigaan itu, pihak Bank BRI Cabang Dumai membuat laporan ke Polda Riau. Usai menerima laporan, Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi pihak Bank BRI, nasabah, penelitian dan pengumpulan dokumen.
Hasil penyelidikan ditemukan USER ID 8119051 milik tersangka HN sewaktu bertugas sebagai Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Cabang Dumai tertera pada validasi slip penarikan 8 orang nasabah yang telah berhasil ditransaksikan terjadi dalam kurun waktu Januari – Maret 2021.
“Jadi tersangka HN ini, sewaktu menjadi Teller Bank BRI Unit Bagan Besar Dumai melakukan transaksi dengan memalsukan tanda tangan pemilik rekening (nasabah) pada slip penarikan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Selasa, 21 September 2021.
Menurutnya, tersangka HN selaku Teller menirukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dan selanjutnya menggunakan rekening penampung an Edrian Nofrialdi (teman), dimana kartu ATM dalam penguasaan tersangka untuk selanjutnya diteruskan ke rekening pribadi tersangka di Bank BRI dan Bank BCA.
“Tersangka HN ditangkap dirumahnya di Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai pada Kamis (16/9/2021) lalu,” ungkap mantan Kabid Humas Polda Sultra.
Dijelaskannya, uang hasil kejahatan dari transaksi penarikan dari rekening tabungan nasabah digunakan HN untuk pembayaran hutang karena dia menunggak pinjaman online danuntuk kepentingan pribadi (keluarga).
“Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Lalu Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.