News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Milyar, Walikota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara

ame by ame
21 September 2021
in Crime
0
Menyuap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Rp 1,6 Milyar, Walikota Tanjungbalai Divonis 2 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Walikota Tanjungbalai, M Syahrial merupakan terdakwa pada kasus suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan vonis Walikota Tanjungbalai dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Dilansir dari Tempo, AKP Stepanus Robin Pattuju telah diduga menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai Syahrial senilai Rp 1,6 Milyar. Hakim yang diketuai oleh Ash’ad Rahim Lubis menyebut Syahrial terbukti menyuap Stepanus Robin Pattuju.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama dua tahun. Denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana selama 4 bulan,” ujar hakim, dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (20 September 2021).

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK yang menuntut sanksi 3 tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Syahrial dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Bukan cuma itu, hakim juga menolak permohonan Syahrial menjadi justice collaborator. “Memutuskan menolak permohonan justice collaborator dari terdakwa,” ujar hakim.

Hakim juga menyebut seluruh barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk dipakai dalam perkara Robin Pattuju yang masih berjalan.

Tags: dendadihukumKPKpenjara
Previous Post

Pewaris Peternak Kuda Pacu Ditemukan Mati Lemas di Kamar Hotel yang Ia Sewa Bersama Pacarnya

Next Post

Selisih di Jalan, Seorang Tentara Gadungan Bentak Pengendara Motor, Ternyata Orang Itu Provost TNI AD di Rohil

Next Post
Selisih di Jalan, Seorang Tentara Gadungan Bentak Pengendara Motor, Ternyata Orang Itu Provost TNI AD di Rohil

Selisih di Jalan, Seorang Tentara Gadungan Bentak Pengendara Motor, Ternyata Orang Itu Provost TNI AD di Rohil

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?