Makmur dan Ashari, kakak-beradik yang diduga dianiaya gara-gara menggelapkan uang investor ditemukan polisi di Jalan Mawar, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (20/9) malam.
Ada empat pelaku yang sempat diamankan polisi terkait kasus ini. Mereka adalah M, I, R dan N yang merupakan rekan bisnis korban.
“Jadi para investornya sebagian teman-teman SMA korban,” kata Kanit Reskrim Polsek Duren Sawit, Ipda Tatan dikutip dari Merdeka.com, Selasa (21/9).
Tatan menerangkan, dugaan penyekapan dan penganiayaan berkaitan dengan kerja sama unit usaha tertentu antara pelaku dan korban yang terjalin pada 2019.
Saat itu, salah satu pelaku inisial N menyerahkan sejumlah uang kepada korban untuk menjalankan usaha secara bersama-sama. Namun, korban menjadi sulit dihubungi dan ditemui setelah uang disetorkan.
“Setahun ke belakang lost contact, enggak bisa dihubungin, rumahnya tidak sesuai KTP (sudah pindah),” ujar dia.
Tatan menambahkan, N akhirnya mendapatkan alamat tinggal korban di kawasan Bekasi. N dan kawan-kawan lantas menyambangi korban untuk menanyakan perkembangan bisnis. Bahkan, N dan kawan-kawan berniat melaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, urung dilakukan lantaran korban beritikad untuk mengembalikan uang yang disetor.
Namun, N berubah pikiran. Dia membawa korban ke sebuah rumah di Jalan Mawar, Pondok Kopi, Duren Sawit, Jaktim. Di situlah terjadi penganiayaan. Ketika itu korban diminta pelaku membuat surat perjanjian pengembalian uang.
“Ada sebagian yang datang ke situ karena kesal, mungkin refleks ada yang nampar, ada yang noyor, ada yang mukul,” ujar dia.
Tatan menjelaskan, pihak keluarga korban yang khawatir anaknya tak kunjung pulang membuat laporan ke Polres Jaktim. Kepolisian menyusuri alamat yang diberikan korban.
“Tim Rajawali ke lokasi dan amankan korban ini berikut si terduga pelakunya 4 orang, lalu dibawa ke Polsek Duren Sawit,” ujar dia.
Tatan mengatakan, pihaknya belum bisa menyelidiki terkait adanya dugaan penyekapan yang dialami kedua korban. Pasalnya, mereka bersepakat tidak melanjutkan permasalahan ke jalur hukum.
“Nah justru itu kalau itu (penyekapan) kan kita harus lakukan penyelidikan sebelum lakukan penyelidikan kan korban tidak mau buat laporan masalah itu ya, akhirnya ya sepakat untuk musyawarah lah dan tidak melakukan upaya hukum apapun,” ucap dia.
Sementara itu, terkait dugaan penggelapan uang, Tatan menyebut korban bersedia mengembalikan uang yang sempat disetorkan. Adapun, dalam hal ini korban menjaminkan sertifikat tanah.