Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong.
Tidak hanya perkara pidana, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan juga mengajukan gugatan perdata terhadap Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
“Dalam gugatan perdata itu beliau (Luhut) sampaikan kepada saya tadi kita akan menuntut kepada baik Haris Azhar maupun Fatia yang telah mencemarkan nama baiknya itu Rp100 miliar,” kata pengacara Luhut, Juniver Girsang di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Disampaikan Juniver, jika gugatan perdata itu dikabulkan, maka uang yang diterima Luhut akan disumbangkan untuk masyarakat Papua. “Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran,” tuturnya.
Perseteruan Haris dengan Luhut bermula dari video percakapan dengan Fatia yang Haris unggah di kanal YouTube-nya berjudul “Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!”.
Dalam video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut adalah salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Sebelumnya, Luhut pun telah membantah tuduhan tersebut dan mengirim somasi kepada Haris dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Namun, somasi ini disebut tak direspons hingga akhirnya Luhut melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Usai membuat laporan, Luhut juga sempat menyampaikan bahwa tidak ada kebebasan yang absolut.
“Saya ingatkan tidak ada kebebasan absolut, semua kebebasan bertanggung jawab jadi saya punya hak untuk bela hak asasi saya,” kata Luhut di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9). (sumbercnnindonesia.com)