Dukun palsu bernama Herman (40) yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat ini melakukan penipuan dengan meminta uang kepada korban dengan dalih menarik benda pusaka. Kerugian korban mencapai Rp 500 juta lebih, sehingga pelaku dilaporkan ke polisi dan dibekuk.
Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan bahwa Herman dibekuk di daerah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman pada Selasa (21/9). Herman dibekuk karena laporan seorang warga Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo yang tertipu hingga Rp580 juta.
Nengah menyebut bahwa modus pelaku adalah meminta uang untuk syarat menarik benda pusaka berupa samurai roll secara gaib. Untuk menarik samurai roll ini dibutuhkan syarat-syarat tertentu.
“Korban diminta uang untuk membeli syarat guna menarik pusaka samurai roll. Total uang yang diberikan korban Rp580 juta. Uang ini disebut pelaku untuk membeli syarat berupa minyak,” kata Nengah, Rabu (22/9).
Nengah menceritakan, jika uang tersebut diberikan korban secara bertahap ke pelaku. Usai menyerahkan uang, pelaku meminta kepada korban agar tak menemui dirinya sampai pusaka bisa ditarik secara gaib.
Korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Kulon Progo karena tak kunjung mendapatkan hasil yang diinginkan. Dari laporan korban ini polisi pun membekuk pelaku.
Nengah menambahkan sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku. Diantaranya satu lembar kain hitam sebagai media ritual, 45 lembar bukti transfer dengan total Rp 112, 5 juta dan 27 lembar bukti transfer bank dengan nilai total Rp 18, 1 juta.
“Pelaku kita jerat dengan pasal penipuan atau penggelapan yaitu Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Nengah. (sumber-Merdeka.com)