Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel periode 2010-2019. Rabu (22/9), Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan membuat negara merugi setidaknya hingga mencapai Rp130 miliar.
Diketahui, proyek tersebut diduga tersandung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi, termasuk eks Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin.
“Akibat penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp130 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/9).
Ia mengungkapkan bahwa kecurangan itu terlihat saat Pemprov Sumsel menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya guna pembangunan tempat ibadah tersebut.
Hibah dilakukan dalam dua kloter yakni pada 2015 menggunakan APBD sebesar Rp50 miliar. Kedua, menggunakan APBD tahun 2018 sebesar Rp80 mliar.
“Penganggaran dana hibah tersebut tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan. Di antaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,” jelas dia.
Kemudian, Yayasan tersebut diduga tak memiliki alamat di Palembang, namun terpusat di Jakarta. Penyimpangan lain, ialah terkait lahan yang digunakan untuk membangun masjid ternyata sebagian merupakan milik masyarakat. “Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai,” jelas dia.
Oleh sebab itu, Kejaksaan mengendus dugaan korupsi dan menetapkan sejumlah tersangka termasuk Alex Noerdin. Selain dia, jaksa juga menjerat Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumsel Laonma Pasindak Lumban Tobing sebagai tersangka.
Ketiganya disangkakan dengan pasal 2 UU nomor 20 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejauh ini sudah ada sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi pembangunan masjid tersebut. (sumber-cnnindonesia.com)