News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya, Dua Oknum Polisi Disidang

Almi Fitri by Almi Fitri
23 September 2021
in Crime
0
Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya, Dua Oknum Polisi Disidang
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua terdakwa merupakan anggota polisi aktif bernama Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi, akhirnya disidang. Dalam perkara kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi, Rabu (22/9) di PN Surabaya dengan agenda pembacaan dakwaan.

Mulanya kedua terdakwa itu tampak hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya dengan di dampingi kuasa hukumnya dan tim Bantuan Hukum (Bankum) Polda Jatim. Namun, pada momen sidang tersebut jaksa sempat menolak kehadiran Tim Bankum Polda Jatim di kursi pengacara kedua terdakwa pun dengan dalih melanggar aturan.

“Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja dan tidak bisa jadi advokat karena masih sebagai Aparatur Sipil Negara. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8810 tahun 1987,” protes jaksa dalam persidangan.

Atas sikap penolakan itu, Ketua Majelis Hakim Mohammad Basir pun menyetujuinya, Tim Bankum Polri pun hanya diperkenankan duduk di kursi penonton sidang dan hanya boleh mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, Winarko mendakwa kedua polisi itu dengan pasal Pasal 18 ayat (1) Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers.

“Keduanya dan beberapa orang yang identitasnya tidak dapat diketahui secara pasti, terbukti dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) yakni soal penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” kata jaksa Winarko.

Selain itu, kedua oknum polisi ini juga didakwa dengan tiga alternatif pasal lainnya, yakni Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, juncto Pasal 55 ayat (1) dan Keempat, Pasal 335 ayat (1) tentang Perbuatan tidak menyenangkan, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Mendengar dakwaan itu, kedua polisi dan kuasa hukumnya ini tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sehingga majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pada persidangan Rabu (29/9) mendatang. “Silahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi ke persidangan,” kata majelis hakim.

Kasus ini bermula ketika Nurhadi, ditugaskan oleh Tempo, untuk melakukan investigasi keberadaan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji, di sebuah acara pernikahan di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3).

Di tempat itu tengah berlangsung acara pernikahan antara anak Angin Prayitno Aji dengan anak Kombes Pol Achmad Yani. Sejumlah aparat kepolisian dan panitia acara yang mengetahui keberadaan dia kemudian memukul, mencekik, menendang, merusak alat kerja, menyekap dan mengancam membunuh Nurhadi.

Nurhadi didampingi Aliansi Anti Kekerasan Jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, KontraS Surabaya, LBH Pers, LBH Lentera, dan LBH Surabaya kemudian melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolda Jatim. Laporan itu diterima dengan nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. (sumber-cnnindonesia.com)

Previous Post

Dana Deposito Raib Rp 1,3 Miliar, Guru Besar Unhas Laporkan Bank BUMN ke Polisi

Next Post

Ini Kata Novel Baswedan Terkait Pemeriksaan Gubernur Anies oleh KPK

Next Post
Ini Kata Novel Baswedan Terkait Pemeriksaan Gubernur Anies oleh KPK

Ini Kata Novel Baswedan Terkait Pemeriksaan Gubernur Anies oleh KPK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?