Selebgram cantik asal Cianjur, Jawa Barat, Rani Rahmawati alias Rani R alias RR, alias Kuda Poni alias Bintang Live, 32, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Host salah satu satu platform broadcasting di aplikasi Mango ini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka Rani terancam pidana penjara 12 tahun penjara.
Pasca penangkapan dan penetapan Rani, banyak publik yang penasaran dengan sosok dari pemilik ribuan follower yang digerebek di salah satu apartemen mewah di kawasan Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, pada Jumat (17/9) dini hari.
Rasa penasaran warganet itu terkait sosok Rani alias Kuda Poni saat umbar aurat (dengan bertelanjang bulat) di aplikasi Mango. Atas permintaan warganet, tim radarbali.id memperoleh beberapa foto Rani saat dirinya sedang Live bug*l. (radarbali.id).