News24xx
No Result
View All Result
No Result
View All Result
News24xx
No Result
View All Result
Home Crime

Kasus Penganiayaan, Bos Travel Umroh RWH Resmi Ditahan

Riko by Riko
23 September 2021
in Crime
0
Kasus Penganiayaan, Bos Travel Umroh RWH Resmi Ditahan
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresta Pekanbaru resmi menahan DT alias MD (40) pelaku penganiayaan terhadap salah seorang pelayan kafe beberapa waktu lalu.

Penahanan ini dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto. “Benar saat ini sudah ditahan,” katanya mengutip dari Riauterkini. Kamis 23 September 2021.

Hal yang sama juga disampaikan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan bahwa DT kini telah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Penahanan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan DT sebagai tersangka dalam dugaan kasus tersebut.

“Benar sudah ditahan. Sebelumnya penyidik juga lakukan penjemputan paksa, terhadap DT,”ujarnya.

Dalam kasus yang dilaporkan oleh Jevi Maten itu, DT sudah dua kali mangkir dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Malah dengan alasan yang tak jelas.

Untuk diketahui, kejadian dugaan penganiayaan ini berawal saat korban memberitahukan kepada DT dan rekannya yang tengah asyik minum, bahwa kafe tersebut akan segera tutup. Terlebih saat itu Pemko Pekanbaru sedang memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSBB) mikro.

“Karena kafe mau tutup, kemudian J memberitahu kepada DT dan rekan-rekannya. Tetapi, DT dan teman-temannya masih tetap duduk. Selanjutnya, J pun mematikan lampu kafe. Namun, DT tidak terima kemudian di sana terjadi pemukulan oleh MD dan beberapa rekannya,”jelas Kuasa Hukum J, Taufik Tanjung.

Keributan itu awalnya akan diselesaikan secara kekeluargaan dengan dimediasi pengelola kafe. Namun saat bermusyawarah, DT justru kembali melakukan pemukulan terhadap korban.

Aksi itu terekam kamera CCTV, dimana MD tiba-tiba bangkit dari tempat duduknya dan mendatangi korban. Bukan meminta maaf pelaku justru menampar korban. Sehingga ketegangan kembali terjadi.

Tags: Bos RWH ditahan polisikasus penganiayaanRWH
Previous Post

Pelaku Pencuri Kabel di RSUD Puri Husada Tembilahan Berhasil Diringkus Polisi

Next Post

Negara-negara Berikut Ini Masih Terapkan Eksekusi Publik

Next Post
Negara-negara Berikut Ini Masih Terapkan Eksekusi Publik

Negara-negara Berikut Ini Masih Terapkan Eksekusi Publik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Browse by Category

  • Advertorial
  • Advertorial Indragiri Hilir
  • Advertorial Siak
  • Bengkalis
  • Business
  • Crime
  • Culture
  • Entertainment
  • Fashion
  • Food
  • Gallery
  • Health
  • Hukum
  • Indragiri Hilir
  • Indragiri Hulu
  • International
  • Kampar
  • Kuantan Singingi
  • Lifestyle
  • National
  • News
  • Opinion
  • Pekanbaru
  • Pelalawan
  • Politics
  • Riau
  • Rokan Hilir
  • Rokan Hulu
  • Siak
  • Sports
  • Tak Berkategori
  • Tour de Siak
  • Travel
  • World

Browse by Tags

Aceh bali Bengkalis Brigadir J BTS celebrity coronavirus Covid-19 crime Curanmor DPRD Riau Ferdy Sambo health india indonesia Indra Kenz inhil international jambret Kampar Korupsi KPK Kuansing narkoba national Papua Pekanbaru pembunuhan pemerkosaan pencabulan pencurian Penganiayaan Piala Dunia 2022 Polda Riau polisi Polri riau Rohil Rohul sabu siak technology Tewas TNI Viral
Logo News24xx

  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • About Us
  • Akun Saya
  • Checkout
  • Contact
  • Contact Us
  • Cyber Media Guidelines
  • Home
  • Home 1
  • Home 2
  • Home 3
  • Keranjang
  • Laman Contoh
  • News24xx.com
  • News24xx.com Backup
  • Pricing
  • Redaksi
  • Toko

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?