Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar meringkus 3 komplotan pelaku narkoba saat melintas di Jalan Lintas Pekanbaru – Bangkinang, tepatnya di wilayah Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang, pada Selasa malam (21/09/2021).
Tiga orang diamankan petugas dari sebuah mobil Toyota Calya BM-1990-JS, mereka adalah Yul (Lk 38) Warga Desa Kubang Jaya Kec. Tambang, DV (Pr 38) warga Bambu Kuning Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan DD (44) warga Tabek Gadang Kec. Simpang Baru Kota Pekanbaru.
Dari mereka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 2.70 gram, 3 unit Handphone dan beberapa peralatan penggunaan sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (21/09/2021) sekira pukul 16.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap target Yul yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penyelidikan dan pembuntutan, lalu sekira pukul 20.00 Wib Tim mengamankan tersangka Yul saat melintas di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang di wilayah Dusun II Desa Rimbo Panjang Kec Tambang.
Tersangka Yul bersama 2 orang temannya berada dalam mobil Toyota Calya BM-1990-JS, saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu seberat 2,70 gram dan beberapa peralatan penggunaan shabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tiga orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine.
“Kini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, Tim masih melakukan pengembangan terhadap target sdr. YUL untuk mencari barang bukti lain yang diduga masih dikuasainya,” jelas Daren.