Personel Satreskrim Polresta Pekanbaru melakukan operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Lurah di Pekanbaru berinisial AN. Lurah itu ditangkap terkait pengurusan surat tanahnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumbantoruan saat dihubungi, Kamis (23/9/2021) ini membenarkan penangkapan AN, berstatus Lurah Tirta Siak.
Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam terkait operasi tangkap tangan nya.
“Benar, nanti kita rilis,”kata Juper singkat mengutip dari Riauaktual.
Sebelumnya berdasar informasi bahwa peristiwa OTT itu berlangsung pada Rabu (22/9/2021) malam. Disinyalir Lurah di Kecamatan Payung Sekaki.
Berdasar keterangan korban, ditangkapnya Lurah itu terkait dengan pengurusan surat tanahnya miliknya.
“Iya kemarin ditangkap itu Pak Lurah, dia ditangkap sekitar jam 19.00 WIB,” sebut korban yang tak mau disebutkan namanya itu, Kamis (23/9/2021).
Korban yang hendaknya mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi atas tanahnya. Namun, pihak Lurah meminta bayaran yang awalnya Rp3,5 Juta, namun setelah negosiasi menjadi Rp3 Juta.
“Saya diarahkan untuk menyerahkan uangnya ke orang suruhan Lurah itu,” jelasnya.
Seusai bertransaksi, orang suruhan Lurah itu diringkus Polisi dilarikan ke Mapolresta Pekanbaru beserta barang buktinya.
“Mungkin sudah di intai juga lurah ini, pas saya serahkan uang, datang polisi menangkap suruhan lurah itu. Kemudian malam sekitar jam 19.00 WIB, baru lurah ditangkap setelah orang suruhannya,” kata korban mengakhiri.