Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sudah berstatus sebagai tersangka.
KPK juga minta Aziz untuk menghadap ke penyidik Jumat (24/9) besok. Namanya terseret dalam dakwaan kasus suap terhadap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
“Tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dikutip dari VIVA, Kamis (23/9).
Menilik harta kekayaannya, Azis Syamsuddin memiliki kekayaan lebih dari Rp 100 miliar. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada akhir 2020 lalu, harta politisi Partai Golkar itu tercatat mencapai angka Rp 100.321.069.365 atau sekitar Rp 100 miliar.
Jika dirinci, harta kekayaan dalam bentuk tanah dan bangunan punya nilai Rp 89.492.201.000. Tanah dan bangunan itu berlokasi di Jakarta Selatan dan Bandar Lampung.
Azis juga tercatat memiliki cukup banyak kendaraan bermotor. Pada kategori harta berupa alat transportasi dan mesin, Azis tercatat punya sederet koleksi mobil dan motor yang nilanya ditaksir mencapai Rp 3.502.000.000.
Rinciannya, motor Harley-Davidson tahun 2003 hasil sendiri Rp 170.000.000, mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2008 hasil sendiri Rp 700.000.000, motor Honda BeAT tahun 2018 hasil sendiri Rp 14.000.000, mobil Toyota Kijang Innova tahun 2016, hasil sendiri Rp 248.000.000, mobil Toyota Alphard tahun 2018, hasil sendiri seharga Rp 780.000.000 dan mobil Toyota Land Cruiser (Jeep) tahun 2016, hasil sendiri Rp 1.590.000.000.
Kemudian Azis Syamsuddin juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 274.750.000 dan kas/setara kas dengan nilai Rp 7.052.118.365. Sehingga jika ditotal kekayaannya Rp 100.321.069.365.
Diketahui, Azis Syamsuddin meminta tolong ke Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Jaksa KPK dalam surat dakwaan itu menyebutkan bila Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan US$ 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut.